Jumat, 08 Maret 2013
SPT Tahunan Masa Pajak 2012
Segera laporkan SPT Tahunan 2012 Pajak anda, baik Pribadi / Badan Usaha, hanya Rp. 500.000,-
kami siap bantu proses resmi, cepat, asli dan harga murah
Batas waktu penyampaian SPT paling lambat :
1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi AKHIR bulan Maret 2013
2. SPT Tahunan PPh Badan AKHIR bulan April 2013
Sanksi Tidak Atau Terlambat Menyampaikan SPT
SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,
dikenakan sanksi administrasi berupa denda :
1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp 100 ribu;
2. SPT Tahunan PPh Badan Rp 1 juta;
3. SPT Masa PPN Rp 500 ribu;
4. SPT Masa Lainnya Rp 100 ribu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar