Jika bisnis yg akan anda jalankan berskala menengah atau besar, maka anda memerlukan ijin usaha. Ijin usaha ini dimaksudkan utk mengukuhkan bisnis anda sebagai lembaga usaha yang berbadan hukum. Artinya, secara hukum anda berwenang untuk menjalankan usaha sehingga anda tidak perlu takut dengan kemungkinan adanya gangguan terhadap bisnis yang dijalankan. Dengan adanya ijin usaha, anda memiliki kewajiban terhadap pemerintah yakni membayar pajak baik untuk badan usaha maupun pribadi.
 
 
Prospek menjanjikan..
BalasHapus