SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak (bulan Maret)
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak (bulan April)
untuk lebih jelasnya tentang aturan pelaporan pajak, klik link dibawah ini :
Like FansPage FB kami di : www.facebook.com/cvinsanad
Kantor : Jl. Tanjung Harapan / Media No. 6 & Jl. M. Saad Ain No. G1/09 Pontianak
Fast Response : 0812 5710 8232 ( Ghozali )
Kantor : Jl. Tanjung Harapan / Media No. 6 & Jl. M. Saad Ain No. G1/09 Pontianak
Fast Response : 0812 5710 8232 ( Ghozali )
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar